{"id":1174,"date":"2026-07-03T13:37:34","date_gmt":"2026-07-03T13:37:34","guid":{"rendered":"https:\/\/www.presisi5.com\/?p=1174"},"modified":"2026-07-03T13:40:32","modified_gmt":"2026-07-03T13:40:32","slug":"sultan-tegaskan-berantas-mafia-tanah-kas-desa-di-diy","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.presisi5.com\/?p=1174","title":{"rendered":"DIY Darurat Mafia Tanah,Sultan Tegaskan Berantas Mafia Tanah Kas Desa Di DIY"},"content":{"rendered":"<div dir=\"auto\">\n<h1><em style=\"font-size: 16px;\">Presisi5.com<strong> || Yogyakarta&#8211;<\/strong><\/em><span style=\"font-size: 16px;\">Semakin maraknya kasus penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa ( TKD ) yang melibatkan sejumlah <\/span><em style=\"font-size: 16px;\">Lurah<\/em><span style=\"font-size: 16px;\"> beserta <\/span><em style=\"font-size: 16px;\">Pamong Kalurahan <\/em><span style=\"font-size: 16px;\">di DIY\u00a0 dinilai sudah mengkhawatirkan.Sebagai catatan saat ini yang telah teridentifikasi bermasalah sebagian besar di Kabupaten Sleman, dengan 7 Kalurahan yang tersandung dan saat ini tengah berproses hukum yakni, Candibinangun, Caturtunggal, Berbah, Condongcatur, Maguwoharjo,Wedomartani, dan Trihanggo,tidak menutup kemungkinan untuk wilayah lain di DIY juga turut terseret persoalan yang sama.<\/span><\/h1>\n<\/div>\n<p>Di tengah maraknya perkara yang berkaitan dengan praktik mafia tanah tersebut, Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Daerah Istimewa Yogyakarta (Nayantaka) memperketat pengawasan internal sekaligus memperkuat pengawasan anggotanya dalam penggunaan TKD yang sesuai aturan. Hal itu dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.<\/p>\n<p>Ketua Nayantaka DIY, Gandang Hardjanata dalam keterangannya menyampaikan saat pertemuan Nayantaka, Kamis (2\/7\/2026), organisasi lurah selama ini sebenarnya sudah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi aturan, pendampingan hingga pengawasan internal terhadap pengelolaan aset desa tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Kami sering kali mengingatkan teman-teman lurah agar berhati-hati dalam pengelolaan tanah kas desa. Kalau ada kesalahan, segera dibenahi supaya tidak berkembang menjadi pelanggaran hukum,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, Nayantaka telah secara rutin menyampaikan berbagai ketentuan terkait pemanfaatan tanah kas desa melalui pertemuan-pertemuan di tingkat kabupaten maupun forum antar lurah di DIY. Bahkan sebelum Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang aturan pertanahan ditetapkan, organisasi tersebut telah mengingatkan anggotanya agar mempersiapkan penyesuaian terhadap aturan baru.<\/p>\n<p>Selama ini pemerintah\u00a0 telah memberikan ruang bagi kalurahan untuk melakukan pembenahan jika ditemukan pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.<\/p>\n<p>Namun dalam sejumlah permasalahan yang muncul, proses perbaikan tersebut tidak dilakukan secara cepat sehingga akhirnya berujung pada proses hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Kami siap membantu memfasilitasi apabila ada persoalan hukum atau administrasi. Tetapi kalau sudah ada larangan atau aturan yang jelas dari gubernur kemudian tetap dilanggar, tentu kami tidak bisa membela pelanggaran itu,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Nayantaka menilai pengawasan internal menjadi penting mengingat TKD di DIY memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan rentan menimbulkan persoalan apabila tidak dikelola sesuai aturan. Sebagai bagian dari penguatan pengawasan tersebut, pengelolaan tanah kas desa kini diwajibkan dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan.<\/p>\n<p>Laporan tersebut menjadi instrumen pengendalian sekaligus evaluasi terhadap pemanfaatan aset desa di masing-masing kalurahan. Selain itu, organisasi lurah juga terus melakukan advokasi dan edukasi agar seluruh lurah memahami batasan-batasan hukum dalam pemanfaatan tanah kas desa, termasuk prosedur perizinan dan kerja sama pemanfaatan Tanah Kas Desa.<\/p>\n<p>&#8220;Semoga kedepannya tidak ada lagi lurah di DIY yang tersangkut kasus korupsi maupun penyalahgunaan tanah kas desa di masa mendatang,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Terpisah ,Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Sultan menyatakan setiap pelanggaran yang berkaitan dengan mafia tanah harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian. Bahkan Sultan mengungkapkan dirinya sendiri yang mengajukan permohonan agar lurah yang terlibat kasus mafia tanah diproses secara hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Memang saya yang mengajukan permohonan untuk diproses agar semuanya mentaati peraturan, ya harus diselesaikan secara hukum, begitu saja,&#8221; ungkap Sri Sultan.<\/p>\n<p>Langkah tegas Sri Sultan Hamengku Buwono X diambil sebagai antisipasi agar tidak ditumpangi kepentingan pribadi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai lurah dan pamong terhadap pemanfaatan TKD.<\/p>\n<p>&#8220;Belajar dari kasus-kasus tersebut tentunya sudah tidak ada lagi yang melakukan itu. Tapi saya tidak bisa mengatakan demikian kalau seseorang punya kepentingan sendiri. Yang jelas, kalau menyalahi aturan akan saya tindak,&#8221; tutupnya.<\/p>\n<p>( Redaksi )<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Presisi5.com || Yogyakarta&#8211;Semakin maraknya kasus penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa ( TKD ) yang melibatkan sejumlah Lurah beserta Pamong Kalurahan di DIY\u00a0 dinilai sudah mengkhawatirkan.Sebagai catatan saat ini yang telah teridentifikasi bermasalah sebagian besar di Kabupaten Sleman, dengan 7 Kalurahan yang tersandung dan saat ini tengah berproses hukum yakni, Candibinangun, Caturtunggal, Berbah, Condongcatur, Maguwoharjo,Wedomartani, dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1175,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,34,41],"tags":[],"class_list":["post-1174","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","category-hukum","category-pemerintahan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1174","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1174"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1174\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1178,"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1174\/revisions\/1178"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1175"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1174"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1174"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1174"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}