{"id":832,"date":"2026-04-10T07:04:23","date_gmt":"2026-04-10T07:04:23","guid":{"rendered":"https:\/\/www.presisi5.com\/?p=832"},"modified":"2026-04-10T07:04:23","modified_gmt":"2026-04-10T07:04:23","slug":"kejari-bantul-kembalikan-sertipikat-tanah-mbah-tupon","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.presisi5.com\/?p=832","title":{"rendered":"Kejari Bantul Kembalikan Sertipikat Tanah Mbah Tupon"},"content":{"rendered":"<p><em><strong>Presisi5.com || Bantul&#8211;<\/strong><\/em>Kejaksaan Negeri Bantul resmi mengembalikan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon pada Kamis (9\/4\/2026). Lansia buta aksara asal Bangunjiwo, Kasihan, Bantul ini sebelumnya menjadi korban sindikat mafia tanah yang berupaya merampas hartanya.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti.<\/p>\n<p><em><strong>&#8221; Kami mengembalikan hak\u00a0 barang bukti berupa sertipikat kepemilikan tanah kepada saksi yakni Tupon Jadi Prayitno &#8220;,\u00a0<\/strong><\/em>jelas Kristanti kepada media, Jum&#8217;at (10\/4\/2026).<\/p>\n<p>Kasus penipuan ini bermula pada tahun 2020 saat korban bermaksud memecah tanah seluas 2.103 meter persegi untuk diwariskan kepada anak-anaknya. Sayangnya, Mbah Tupon justru diperdaya oleh orang kepercayaannya sendiri, Bibit Rustamta, yang merupakan tetangga sekaligus mantan anggota DPRD Bantul.<\/p>\n<p>Sindikat ini dengan keji memanfaatkan kondisi korban yang buta huruf dan memiliki gangguan pendengaran untuk memalsukan tanda tangan pada Akta Jual Beli (AJB). Tanpa sepengetahuan korban, sertifikat beralih nama dan dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar di salah satu bank pelat merah. Kasus ini baru meledak dan terkuak pada tahun 2024 saat bank hendak menyita paksa tanah tersebut akibat kredit yang macet.<\/p>\n<p>Setelah melewati proses peradilan yang panjang dan menguras emosi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis tegas kepada tujuh pelaku. Muhammad Achmadi yang bertindak sebagai otak kejahatan divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Enam pelaku lainnya, termasuk oknum notaris dan makelar, dijatuhi hukuman mulai dari 10 bulan hingga 2 tahun penjara. Hakim juga memastikan transaksi jual beli tersebut batal demi hukum, sehingga hak tanggungan gugur dan tanah kembali menjadi hak milik Mbah Tupon sepenuhnya.<\/p>\n<p>Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari bersyukur dan mengapresiasi kepada semua pihak yang terus berkomitmen untuk memberantas mafia tanah di Kabupaten Bantul.<\/p>\n<p><em><strong>&#8221; Kami bersyukur karena hak dari klien kami telah kembali, apresiasi atas kerjasama semua pihak yang telah mengungkap dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas &#8220;,\u00a0<\/strong><\/em>terangnya.<\/p>\n<p>Sukiratnasari menambahkan jika penuntasan kasus ini menjadikan Kabupaten Bantul menjadi contoh penegakan hukum yang baik bagi daerah lain.<\/p>\n<p><em><strong>&#8221; Ini menjadi contoh jika Kabupaten Bantul menerapkan sistim hukum yang baik dan mudah-mudahan terus berkomitmen untuk memberantas mafia tanah yang jelas-jelas menyengsarakan masyarakat seperti mbah Tupon &#8220;,\u00a0<\/strong><\/em>tutupnya.<\/p>\n<p>(Redaksi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Presisi5.com || Bantul&#8211;Kejaksaan Negeri Bantul resmi mengembalikan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon pada Kamis (9\/4\/2026). Lansia buta aksara asal Bangunjiwo, Kasihan, Bantul ini sebelumnya menjadi korban sindikat mafia tanah yang berupaya merampas hartanya.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti. &#8221; Kami mengembalikan hak\u00a0 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":833,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34,46],"tags":[],"class_list":["post-832","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/832","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=832"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/832\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":834,"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/832\/revisions\/834"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/833"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=832"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=832"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.presisi5.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=832"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}