Presisi5.com || Yogyakarta– Korps Adhiyaksa Kabupaten Gunungkidul saat ini tidak baik-baik saja, hal ini dipicu santernya informasi mengenai dugaan tindak pidana asusila di sebuah platform media sosial Tik Tok dengan akun Jovi Andrea Bachtiar, yang mengunggah informasi tentang salah satu oknum jaksa berinisial R yang mengabdi di Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Merespon hal tersebut, Surya Darmawan.S.H., M.H., dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan jika Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Gunungkidul saat ini tengah mendalami isu ini dengan melakukan pemeriksaan internal secara mendalam.
” Kami menerima surat perintah ( sprint ) dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta tanggal 3 september 2026 sebagai dasar dalam penanganan perkara tersebut, selanjutnya yang bersangkutan diperiksa untuk diminta keterangannya”, jelas Surya kepada awak media, Kamis (22/10).
Surya menambahkan jika pihaknya bersama jaksa pengawas telah memeriksa dua orang yakni R menjabat sebagai Kepala Seksi ( Kasi ) Pidana Umum ( Pidum ) dan inisial A seorang calon jaksa.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya internal Kejari dalam mengklarifikasi atas informasi yang tengah beredar saat ini.
” Proses masih berjalan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan fakta-fakta oleh Tim Asisten Pengawas dari Kejati, kita belum bisa menyampaikan lebih jauh lagi karena masih berproses “, ungkapnya.
Penanganan perkara ini tentu menyita perhatian banyak pihak, apalagi menjadi pergunjingan ramai di media sosial, tentunya transparansi dan obyektifitas sangat penting dalam penanganannya dengan mengedepankan profesional dan menjaga integritas sesuai prosedur.
Munculnya informasi hingga mencuat ke ruang publik tentunya mesti mengedepankan azas praduga tak bersalah, karena informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk serta merta menyimpulkan suatu peristiwa yang terjadi hingga munculnya suatu keputusan dalam menyatakan dugaan pelanggaran terhadap seseorang.
( Redaksi )






