Presisi5.com || Gunungkidul — Entah apa yang menjadi pertimbangan lurah Ngalang,Kapanewon Gedangsari, Suharyanta, usai melaksanakan koordinasi bersama Lembaga dan Pamong Kalurahan pasca demo warga yang terjadi pada Sabtu 24 Januari 2026. Kemudian pada Senin 26 Januari 2026, jajaran Pamong dan lembaga melaksanakan koordinasi menanggapi sejumlah tuntutan warga yang disampaikan oleh Ketua Bamuskal ( Badan Musyawarah Kalurahan ) Ngalang, Panut Marwanto.
Alih-alih meredam suasana agar suasana kondusif, ungkapan Suharyanta dalam menanggapi tuntutan warga justru dianggap kontroversi terhadap warga yang secara terang menyatakan mosi tidak percaya.
P selaku narasumber yang enggan disebut secara terang menyebut, Suharyanta seolah hanya mencari pembenaran dirinya sendiri, dalam melaksanakan segala sesuatu terkait pemerintahannya banyak yang tidak terkoordinasi bersama Lembaga Kalurahan.
” Terkait dengan tanah yang dipermasalahkan, saya sudah mendatangkan pihak-pihak yang berkompeten tentang hal ini, dan saya sudah serahkan kedua sertifikat tersebut ke panitikismo, saya hanya menyelamatkan aset karena dulunya tanah tersebut tanah Punthuk, terkait saya dan jogoboyo untuk mundur, saya kembalikan ke Bamuskal, karena berkas pengangkatan saya juga ditandatangani ketua Bamuskal, tentu ada mekanismenya “, ungkap P dengan mengutip pernyataan Lurah Suharyanta, Selasa (27/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, berkaitan dengan tanah O-O atau tanah yang terletak di Jalan Baru Ngalang-Gading, tepatnya di Padukuhan Nglaran, tanggapan lurah dianggap menyimpang dari Peraturan Gubernur ( Pergub ) No 34 Tahun 2017.
” Semestinya tidak ada alasan lurah untuk melakukan pembenaran setelah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sudahlah legowo dan akui saja serta ajak komunikasi warga secara baik”, tambahnya.
Catatan Kinerja Bamuskal
Selain dari ungkapan lurah yang tidak mencerminkan pemimpin yang bijaksana, sorotan tajam kinerja Bamuskal Ngalang menuai kritik tajam, setelah masalah muncul, respon Bamuskal lambat. Dari sembilan keanggotaan Bamuskal, tidak ada sanggahan atas dugaan penyimpangan kinerja selama lurah Suharyanta memimpin, termasuk pemberitahuan serta tidak meminta arsip hasil musyawarah yang melibatkan lembaganya.
Dengan demikian perlu adanya evaluasi menyeluruh dalam jajaran pemerintahan Kalurahan Ngalang beserta Lembaga yang lain.
Sikap Pamong Kalurahan Ngalang
Sumpah jabatan Pamong Kalurahan tentu beda dengan sumpah jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) saat mereka dilantik, Pamong semestinya lebih spesifik dalam menjalankan ketugasannya dalam mengabdi kepada masyarakat. Saat terjadi demo warga Ngalang, tidak ada satupun dari pamong yang menerima dan menanggapi aksi warga mereka, ini menunjukkan bahwa dalam menelaah sumpah jabatan sebagai pamong Kalurahan dikesampingkan dengan dalih jika orasi dilaksanakan bukan di waktu hari kerja, meski sudah ada pemberitahuan sebelumnya melalui surat yang disampaikan Bamuskal.
Atas hal tersebut, tentu ini menjadi sebuah perhatian serius bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul setelah munculnya reaksi mosi tidak percaya yang disampaikan pada saat demonstrasi terjadi.
Catatan Redaksi






