Presisi5.com || Gunungkidul– Rumor tindakan indisipliner salah satu pegawainya, Kepala Kantor Kementeriaan Agama Kabupaten Gunungkidul H. Mukotip, S.Ag beri klarifikasi kepada Redaksi Media Presisi5.com. Di dampingi Alfin selaku Bidang Hukum Kemenag menyampaikan jika hal tersebut memang benar, namun pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait langkah yang ditempuh secara detail.
” Kami telah menerima informasi mengenai hal tersebut, kami telah memanggil kepada yang bersangkutan untuk kami minta keterangan “, jelas Mukotip, Senin ( 25/5 ).

Lebih lanjut Mukotip meminta agar permasalahan ini tidak dibesar-besarkan, karena tidak ada pihak yang dirugikan secara langsung, pun begitu pihaknya telah berkonsultasi langsung dengan Bupati dan Kapolres Gunungkidul.
” Mengenai hal ini, kami sudah mengambil langkah atas arahan bupati dan kapolres, maka diharapkan kepada semua pihak untuk bisa memahami agar tidak menjadi isu liar “, ungkapnya.
Disinggung mengenai sanksi yang dijatuhkan, Mukotip melalui Alfin selaku Bidang Hukum telah bersurat ke Kanwil Kemenag Yogyakarta dalam menindaklanjuti hal tersebut.
” Kami tidak bisa gegabah dalam melangkah, kami bersurat ke kanwil untuk menunggu petunjuk selanjutnya”, ujar Alfin.
Mengenai rumor dugaan pegawai tersebut dijebak, Alfin tidak menyampaikan terperinci, namun pihaknya terus menggali informasi terhadap yang bersangkutan.
” Ini tentu sekali lagi menjadi bagian dari internal kami yang tentunya tidak bisa disampaikan kepada publik “, tandasnya.
Sebelumnya, santer beredar jika salah satu oknum Pegawai Kemenag Kabupaten Gunungkidul inisial SKD (54) asal Kapanewon Semin kepergok check in di sebuah Hotel pada awal Mei 2026 bersama seorang wanita yang ditengarai sebagai selingkuhannya, hal tersebut tentu melanggar PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN serta minimnya informasi yang disampaikan dari pihak Kemenag Kabupaten Gunungkidul mengenai hal ini, mengisyaratkan jika penerapan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik belum sepenuhnya maksimal dalam penerapannya sebagai salah satu instansi pemerintahan.
(Redaksi)






