Presisi5.com|| Wonogiri– Satreskrim Polres Wonogiri berhasil membongkar aksi pembalakan liar dan aktivitas peredaran hasil hutan tanpa izin di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. Petugas berhasil meringkus dua pelaku serta puluhan potong kayu sono keling yang diduga merupakan hasil aktivitas ilegal di kawasan hutan pada 27 Januari 2026.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP. Anom Prabowo menjelaskan jika ungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat kemudian mengamati serta memantau jalur distribusi kayu-kayu dari hasil hutan.

” Menindaklanjuti dari informasi masyarakat, kami melakukan pengintaian secara intesif dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial D dan B beserta barang bukti berupa potongan kayu sono dan 1 unit kendaraan  mobil bak terbuka yang digunakan sebagai pengangkut “, Jelas Anom Prabowo, Jum’at ( 30/1/2026 ).

Tersangka B berperan sebagi penebang kayu sekaligus penjual, sementara D berperan sebagai pembeli yang turut terlibat dalam penguasaan kayu yang tak berizin tersebut.

Kayu Sono Keling merupakan kayu hasil hutan yang mwmpunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi sehingga menjadi incaran para pelaku ilegal logging.

Dari keterangan para pelaku, aktivitas tersebut dilakukan sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

” Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku kejahatan hutan, dan kami turut menjaga kelestarian hutan dari pengrusakan yang tidak bertanggungjawab di wilayah hukum Wonogiri “, lanjutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.

 

(Red/Yudhi)

By admin