Presisi5.com|| Bantul — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Desa Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul. Seorang pria berinisial NF (35) ditangkap lantaran nekat memindahkan isi gas tabung 3 kg (melon) ke tabung non-subsidi 12 kg (pink).

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah lokasi pada Selasa, 10 Februari 2026.

Kronologi Pengungkapan

Aksi NF terbongkar sekira pukul 11.00 WIB saat anggota Polsek Jetis melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Di sana, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik pengoplosan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka NF yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengakui perbuatannya. Ia memindahkan isi gas dari empat tabung melon ukuran 3 kg ke dalam satu tabung gas pink ukuran 12 kg untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar AKP Ahmad Mirza di Mapolres Bantul, Kamis (9/4/2026).

Tersangka diketahui mendistribusikan tabung hasil oplosan tersebut menggunakan sepeda motor merk Daiheiyo/Fedora bernomor polisi AB-5790-ST yang dilengkapi keranjang besi (kronjot). NF menjual tabung 12 kg tersebut seharga Rp180.000, sesuai dengan harga eceran pemerintah, namun dengan modal gas subsidi yang jauh lebih murah.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas ini sudah berjalan sebanyak sepuluh kali sejak 24 Januari hingga akhirnya tertangkap pada 10 Februari kemarin,” tambah Mirza.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 tabung gas warna pink (12 kg), 11 tabung gas melon (3 kg), 3 unit regulator yang digunakan untuk menyuntik gas, 5 ember warna hitam dan 1 unit sepeda motor dan keranjang (kronjot).

Atas perbuatannya, NF kini mendekam di sel tahanan Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar,” tegas Kasat Reskrim.

Imbauan Masyarakat

Terkait maraknya praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini, AKP Ahmad Mirza meminta warga untuk lebih waspada dan proaktif.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban. Jika melihat atau mencurigai adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, segera hubungi kantor polisi terdekat atau melalui call center Polri di layanan 110,” tutupnya.

(Red/Tribrata News)

By admin