Presisi5.com || Gunungkidul–Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Pengukuran Terjadwal sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan layanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis 23 April 2026, dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul, serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul. Kehadiran unsur pemangku kepentingan lainnya, seperti Ketua dan Sekretaris IPPAT Kabupaten Gunungkidul, serta para Jogoboyo, menambah kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan layanan pengukuran terjadwal.
Dalam sambutannya, PLH Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa layanan pengukuran terjadwal merupakan inovasi untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi kerja di bidang survei dan pemetaan. Dengan sistem penjadwalan yang terstruktur, diharapkan proses pengukuran tanah dapat berjalan lebih tertib, mengurangi potensi tumpang tindih, serta meningkatkan kualitas data pertanahan.
” Dengan adanya inovasi pengukuran terjadwal ini dapat memberikan kepastian waktu pelayanan sekaligus peningkatan efisiensi kinerja bidang survei dan pemetaan bagi masyarakat “, jelas Jermias Haning, S.SiT., selaku PLH Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul, Jum’at (24/4/2026).
Materi sosialisasi mencakup mekanisme pengajuan permohonan, alur penjadwalan pengukuran, hingga peran masing-masing pihak dalam mendukung kelancaran pelaksanaan di lapangan. Para peserta juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan masukan, khususnya terkait kendala yang sering dihadapi dalam proses pengukuran tanah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam mendukung implementasi layanan pengukuran terjadwal, sehingga pelayanan pertanahan di Kabupaten Gunungkidul dapat semakin optimal, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
” Hadirnya pihak pemangku dan pelaksana kebijakan dalam sosialisasi ini bisa terbangun persamaan persepsi dan komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara optimal”, tutupnya.
(Red/Yudhi)






