Presisi5.com || Yogyakarta– Permohonan informasi publik yang diajukan Direktur PT Sorot Media Nusantara, Gregorius Oon Rahmad Sukaryono, terkait salinan Peraturan Direktur (Perdir) RSUD Wonosari setelah tahun 2018 ditolak oleh pihak rumah sakit.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tanggapan resmi RSUD Wonosari tertanggal 13 April 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan internal, permohonan informasi yang diajukan tidak dapat dipenuhi.
RSUD Wonosari menyatakan penolakan tersebut mengacu pada Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur pengecualian terhadap memorandum atau surat-surat antar badan publik yang bersifat rahasia.
Selain itu, pihak rumah sakit menyebut dokumen yang dimohonkan sebagai dokumen strategis intra badan publik yang memuat analisis kebijakan serta mekanisme internal yang dinilai perlu dirahasiakan demi menjaga stabilitas organisasi dan efektivitas kinerja internal.
Permohonan informasi tersebut sebelumnya diajukan sorot.co untuk memperoleh salinan seluruh Peraturan Direktur RSUD Wonosari yang diterbitkan setelah tahun 2018. Dokumen tersebut diminta sebagai bagian dari upaya menelusuri perubahan kebijakan yang berlaku di lingkungan rumah sakit daerah tersebut.
Direktur PT Sorot Media Nusantara, Gregorius Oon Rahmad Sukaryono, mengatakan permohonan dokumen tersebut diajukan dalam rangka menjalankan fungsi Pers sekaligus memastikan transparansi kebijakan publik di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kami hanya meminta salinan Peraturan Direktur yang berlaku setelah tahun 2018. Dokumen itu merupakan produk kebijakan di lingkungan badan publik sehingga semestinya dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya, Selasa (20/04/2026).
Menurutnya, mekanisme permohonan informasi publik merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena permohonan tersebut ditolak, sorot.co menyatakan akan menempuh mekanisme keberatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Sesuai prosedur keterbukaan informasi publik, kami akan mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” kata Oon.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada pemohon informasi untuk mengajukan keberatan apabila permintaan informasi ditolak oleh badan publik. Apabila keberatan tersebut tidak ditanggapi atau ditolak, pemohon dapat melanjutkan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
sorot.co menyatakan akan terus mengawal proses permintaan informasi tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi kebijakan di lingkungan RSUD Wonosari.
( Redaksi )






