Presisi5.com || SLEMAN – Lurah Condongcatur nonaktif Reno Candra Sangaji ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.740.213.500. Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak Senin (22/6) lalu di Rutan Polda DIY.

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim menjelaskan, dasar penindakan kasus ini adalah laporan polisi nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA DIY pada Selasa (5/5/2025) lalu.

Reno dijerat dengan Pasal 603 KUHP, Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Tepatnya pada persil 184 di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Pria 48 tahun ini menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan TKD tanpa izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2024. Sekaligus menarik uang kompensasi dari para penyewa yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tanah tersebut disewakan kepada 17 penyewa dengan luas total sekitar 1.900 meter persegi,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda DIJ, Selasa (30/6).

Dalam periode tiga tahun tersebut, tersangka diduga bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan TKD berupa tanah pelungguh milik Dukuh Gandok.

 

 

(Redaksi)

By admin