Presisi5.com || Yogyakarta — Permasalahan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan ( PBB-P2 ) Kalurahan Sawahan, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul yang terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025 yang mencapai Rp 85 juta kini menemui titik terang. Berdasarkan keterangan Lurah Sawahan, Suwarto menyampaikan jika pihaknya terus mengejar tunggakan PBB yang sempat membuat masyarakat resah, kepada Dukuh dan Koordinator Pajak yakni Jogoboyo untuk segera menyelesaikan secara keseluruhan.
” Saya sudah mewanti-wanti agar jangan ada lagi permasalahan tunggakan PBB, baik para dukuh selagi petugas pungut dan Jogoboyo selaku koordinator untuk segera memberisi persoalan ini, kebetulan hari ini saya memerintahkan seluruh dukuh untuk menyelesaikan ke BKAD, termasuk Jogoboyo “,ungkap Suwarto, Kamis ( 13/8 ).
Disinggung mengenai adanya oknum pamongnya dengan sengaja “ngemplang” PBB ini, Suwarto tidak menampik tudingan tersebut. Namun begitu dirinya berpendapat jika ini bukan murni kesalahan petugas pungut dan koordinator saja, ada faktor non teknis sebagai contoh tumpang tindih by name dalam SPPT yang telah terbit.
” Ya kami juga tidak menutupi manakala terdapat oknum pamong kami yang menggunakan uang pajak tersebut, makannya saya tekankan untuk segera memberesi “, tegasnya.
Terpisah, Jogoboyo Sawahan Bowo Sutrisno saat dikonfirmasi Redaksi Media Presisi5.com, menerangkan jika pihaknya akan mendatangi Kantor BKAD Gunungkidul guna menyelesaikan kewajiban atas penggunaan uang pajak PBB yang sempat menjadi polemik di kalangan luas tersebut. Disinggung besaran nominal yang digunakan, Bowo cenderung irit bicara dan enggan menjawab.
” Sesuai jadwal yang telah ditentukan, hari ini saya memenuhi kewajiban saya untuk menyelesaikan uang tunggakan PBB yang saya gunakan “,jelas Bowo
Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat setempat, SB berharap dengan terungkapnya permasalahan ini, PBB-P2 di Kalurahan Sawahan sudah tidak ada lagi tunggakan yang meresahkan wajib pajak, dirinya juga menambahkan jika masih ada oknum pamong yang nakal dengan menyelewengkan pajak ini agar diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“ Tentu ini menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat, pada intinya kami berusaha menjadi warga negara yang taat soal pajak, namun jika terdapat pihak-pihak dengan sengaja ngemplang pajak apalagi hingga bertahun-tahun, harapannya agar diproses hukum biar jera “, tutup SB.
( Red/Yudhi )






