Presisi5. com || Gunungkidul — Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada hari Selasa, 7 April 2026, bertempat di Balai Padukuhan Karangduwet, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. (10/04/26)
Acara penyuluhan tersebut dihadiri oleh Lurah setempat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kabupaten Gunungkidul beserta tim, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Gunungkidul, serta Kepala Jawatan Praja Kapanewon Paliyan Kabupaten Gunungkidul. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memberikan dukungan serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan program PTSL.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara lengkap. Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kabupaten Gunungkidul juga menjelaskan tahapan pelaksanaan kegiatan, mulai dari pengumpulan data yuridis dan fisik hingga penerbitan sertipikat.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan Kanit Tipikor Polres Gunungkidul menegaskan pentingnya pelaksanaan program secara transparan dan akuntabel.Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme dari warga Padukuhan Karangduwet. Sesi tanya jawab dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran tanah melalui program PTSL.
Sumber : Humas BPN Gunungkidul
(Redaksi)






