Presisi5.com || Kulonprogo –​Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta (Rabu, 08/07) resmi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BUKP Galur, UW (51). Dana milyaran rupiah milik 245 nasabah macet, mantan Kepala BUKP Galur Kulonprogo  resmi dijatuhi hukuman berat. Kejadian meresahkan tersebut terjadi sejak Tahun 2025, kini kasus korupsi tersebut menemui titik terang.

​Kasus ini sempat bikin geger karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Total ada 245 rekening nasabah yang uangnya macet total dan tidak bisa ditarik dengan nilai fantastis mencapai Rp8,5 Miliar (terbagi di BUKP Galur Rp4,3 M dan Wates Rp4,2 M).

​Kepala Kejari Kulon Progo, Yuliyati Ningsih, menegaskan bahwa fokus utama kejaksaan saat ini bukan cuma menghukum pelaku, tapi memastikan adanya pemulihan kerugian negara dan pengembalian hak-hak masyarakat.

” detail vonis dan hukuman yang diterima terdakwa yakni hukuman pokok 7 tahun penjara, denda Rp. 500 juta (sub sider 140 hari kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp. 4.97 Milyar “, tegasnya.

Selain itu juga ada ancaman tambahan jika uang pengganti tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika asetnya masih belum cukup, akan ditambah hukuman pidana atau penjara selama 408 hari sekitar satu Tahun lebih.

Status saat ini baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan ” Pikir – pikir ” atas putusan hakim tersebut.

 

(Redaksi)

 

 

 

 

 

By admin