Presisi5.com || Sleman — Kasus Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman yang melibatkan mantan Bupati Sleman SP beserta putranya RA pada bulan Juni 2026 resmi ditetapkan menjadi tersangka. Fakta mengejutkan dalam ora peradilan RA melalui kuasa hukumnya telah resmi memenangkan pengajuan praperadilan tersebut dalam sidang putusan nomor perkara 10/Pid Ora/2026/ PN Smn yang digelar kemarin selasa (28/07/26).
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sleman, Ari Prabawa, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan RA tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh RA “tidak sah” secara hukum dan memberikan perintah untuk pembebasan RA dari tahanan sebelumnya.
Hakim mengatakan beberapa pertimbangan yaitu penghitungan kerugian negara yang tidak berasal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan RA tidak diberikan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP). Selain itu dengan adanya putusan nomor 23/PidSus/2025/PN Yk dengan dikuatkan Pengadilan Tinggi yang menyatakan RA tidak ikut serta dalam pembuatan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur alokasi dana penanganan covid-19 walaupun terbukti melakukan trading influence.
Melalui Kuasa Hukum RA, Soepriyadi sebelumnya mengajukan Praperadilan pada 01 Juli 2026 setelah itu untuk menguji sah dan tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan rumah hingga penetapan RA menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman di Tahun 2020. Adapun permohonan yang ditolak oleh hakim yakni sah tidaknya penggeledahan, penyidikan dan pemulihan hal – hal RA. Kuasa Hukum RA menambahkan langkah yang akan ditempuhnya melalui diskusi dengan timnya. Pihaknya juga mengatakan selain menjadi Kuasa Hukum RA juga Kuasa Hukum dari SP akan fokus di Kasasinya.
Ari menambahkan menyatakan penetapan tersangka RA pada diri Pemohon Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Tapi/02/M.4.19/FD/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 ” Tidak Sah secara Hukum”.
Dengan demikian perintah pembebasan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan agar segera dilakukan setelah putusan.
(Redaksi)






